Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas mengelola 15 (lima belas) kawasan konservasi berbentuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman nasional di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat serta konservasi tumbuhan dan satwa liar yang berada di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Selain tugas tersebut, BBKSDA Sulawesi Selatan juga berkewajiban untuk menyebarluaskan informasi konservasi dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam bidang pembangunan konservasi sumber daya alam.
Makassar, 15 Mei 2025 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan melaksanakan translokasi satwa liar dilindungi sebanyak 11 (sebelas) individu burung dengan tujuan BKSDA Maluku dan BBKSDA Papua Barat Daya, pada tanggal 15 Mei 2025. Translokasi dilakukan melalui jalur udara via cargo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya
Makassar, 16 Mei 2025 — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Ph.D., dan Wakil Menteri Kehutanan, dr. Sulaiman Umar Siddiq, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan pada 14–15 Mei 2025. Beberapa pejabat Kementerian Kehutanan yang ikut serta dalam kunjungan kerja Menteri Kehutanan antara lain Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Makassar, 17 Maret 2025 –Senin 17 Maret 2025, dalam suasana hujan, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Bakti Rimbawan 2025 di Aula Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN) Makassar.
Makassar, 13 Maret 2025 – Pelaksanan Tugas (Plt.) Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng yang membidangi Keuangan, BUMN, BUMD, dan Pendapatan Daerah di ruang rapat Anoa, pada Kamis, 13 Maret 2025. Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III bersama tujuh anggota ini bertujuan un
Makassar, 25 Februari 2025 – Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingk
Makassar, 18 Februari 2025 - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan terus meningkatkan penanganan interaksi negatif antara manusia dengan satwa liar yang masih sering terjadi di wilayah kerja. Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang kemunculan buaya muara (Crocodylus porosus) di permukiman warga saat banjir melanda